Pengenalan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Siswa-Siswi SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.35969/abdimas.v1i2.196Keywords:
Pajak, Pajak penghasilan Pasal 21, SMANAbstract
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri secara individual. Pengenalan PPh Pasal 21 untuk siswa-siswi Sekolah Menengah Negeri 1 Klari, di Kabupaten Karawang merupakan salah satu strategi meningkatkan pemahaman para siswa terhadap kewajiban membayar pajak sebagai bukti kepatuhan warga negara dalam membayar pajak. Sebelum melaksanakan kegiatan ini, terlebih dahulu Ketua Program Studi beserta tim meminta ijin untuk melaksanakan kegiatan ini agar tidak mengganggu proses pembelajaran siswa-siswi yang sudah terjadwal. Hasil dari kegiatan ini peserta memahami dan mampu menghitung pajak penghasilan pasal 21, sesuai katagori dan sesuai dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Downloads
References
Bisnis, F. E. dan. (2021). Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak.
Desi, Sagala, E., & Elidawati. (2018). Analisis PPh 21 Terhadap Gaji Karyawan Pada PT. Kencana Utama Sejati. Jurnal Bisnis Kolega, 4(2), 55–63.
Hanum, Z. (2018). Analisis Penyampaian SPT Masa dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Belawan. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 18(2), 123–133. https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v18i2.2529
WIDIYAWATI, L. (2016). Pengembangan Modul Administrasi Pajak Berbasis Kontekstual Pada Materi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Untuk Siswa Kelas Xii Akuntasi Smk Negeri Di Surabaya. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 5(1), 1–7.